Selasa, 05 Oktober 2010
Zakat Dan Macam-Macamnya
Zakat berasal dari kata tazkiyah yang mengandung arti kesuburan, kesucian, dan keberkatan. Istilah zakat secara hukum berarti mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki menurut ketentuan syariat.
Dengan mengeluarkan zakat dari sebagian harta, insya Allah akan menambah kesuburan harta dan pula memperoleh keberkahan dan rahmat dari Allah, serta kesucian diri akan kecintaan kepada harta.
Karena itu, bagi muslim yang jumlah hartanya sudah memenuhi syarat zakat, maka hukumnya wajib mengeluarkan zakat, sebagaimana firman Allah SWT (Q.S. An Nuur: 56):
"Aqiimusholaata wa aatuzzakaata wa athii'urrasuula la'allakum turkhamuun"
Artinya:
"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ta'atilah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat".
MACAM-MACAM ZAKAT
Secara global, zakat ada dua macam, yaitu:
1. Zakat fitrah (zakat jiwa)
Yaitu zakat yang dikeluarkan berdasarkan jumlah jiwa dalam keluarga. Zakat ini berupa kebutuhan pokok (beras) sebanyak 2,5 kg. Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada saat bulan ramadlan sampai menjelang shalat Idul Fitri.
2. Zakat Mal (zakat harta)
Zakat inilah yang dimaksudkan mengeluarkan sebagian dari harta yang berasal dari perolehan pertanian, emas, perak, uang, perniagaan, ternak, dan tambang. Adapun jumlah dan kapan dikeluarkannya masing-masing memiliki ketentuan tertentu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar