Selasa, 19 Oktober 2010

Analisa Kebijakan Betonisasi Jalan di Kabupaten Demak

Buat teman-teman yang mau membuat skripsi atau tesis tentang Kebijakan Publik, berikut ini saya ada draft tulisan ilmiah. Kebetulan, saya tidak ada waktu dan kepentingan untuk meneruskannya. Bagi yang berminat, silahkan mempergunakannya dan meneruskannya. Soal data pendukung dijamin tersedia lengkap. Kalau kesulitan bisa kontak saya.


ANALISA KEBIJAKAN BETONISASI JALAN
DI KABUPATEN DEMAK

  1. LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan menjelaskan bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Disebutkan juga bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Keberhasilan pembangunan pada suatu wilayah baik dalam lingkup skala lokal, regional, maupun nasional tidak terlepas dari peran sistem jaringan jalan yang ada di wilayah bersangkutan. Secara umum, sistem jaringan jalan dan transportasi pada suatu wilayah akan membentuk suatu pola koneksi dan distribusi orang dan barang, dimana semakin efisien kinerja dari sistem jaringan jalan yang ada, maka akan semakin kompetitif perekonomian suatu wilayah, dan pada gilirannya akan semakin prospektif pertumbuhan ekonomi pada wilayah bersangkutan.
          Selama beberapa tahun yang lalu, masyarakat Demak dan sekitarnya selalu resah dengan kondisi jalan di wilayah ini yang rata-rata dalam kondisi rusak, baik sedang maupun parah. Perbaikan yang dilakukan setiap tahunnya, hanya membuat nyaman penggunanya untuk dua atau tiga bulan usai proyek dilaksanakan, setelah itu jalan pun rusak kembali. Sebagai contoh, kondisi jalan Kabupaten Demak pada tahun 2005 yang kami ambil dari “Demak Dalam Angka 2005” menyebutkan bahwa dari 426,510 km jalan kabupaten, 180,735 km dalam kondisi rusak sedang, 137,885 km dalam kondisi rusak dan 34,650 km kondisinya rusak berat. Artinya, dari seluruh jalan kabupaten yang ada, hanya 17,17% yang berada dalam kondisi baik (lihat tabel berikut).
Tabel 1.
Kondisi Jalan Kabupaten Demak 2004-2005


TAHUN
KONDISI JALAN
2004
2005
a.
Baik
150,125
73,240
b.
Sedang
115,525
180,735
c.
Rusak
101,430
137,885
d.
Rusak Berat
59,430
34,650


426,510
426,510
 Sumber: Demak Dalam Angka 2005, BPS.

          Sejak tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Demak (Bupati) membuat kebijakan untuk mengganti jenis permukaan jalan dari aspal menjadi beton. Kebijakan betonisasi jalan ini diharapkan akan menyelesaikan masalah jalan yang gampang rusak tersebut menjadi lebih awet.
           Data yang kami peroleh dari Dinas Kimpraswil Kabupaten Demak menyebutkan bahwa dari tahun 2006 sd. 2008  alokasi dana APBD yang digunakan untuk mengembangkan jalan beton adalah Rp. 73.865.000.000,-. Sementara, pada periode yang sama alokasi APBD untuk pengembangan jalan hotmix adalah Rp. 67.188.000.000,-. Pada periode tersebut, tiap tahunnya, untuk dana untuk pengembangan jalan hotmix cenderung berkurang, sementara, untuk pengembangan jalan beton semakin meningkat (lihat tabel dan grafik berikut). 
Tabel 2.
Anggaran Pengembangan Jalan Kabupaten Demak
TIPE PERMUKAAN
2006
2007
2008
a.
Hotmix
35,408
20,020
11,760
b.
Makadam



c.
Beton
19,670
24,120
30,075
d.
Tanah





55,078
44,140
41,835
 Sumber: Dinas Kimpraswil Kabupaten Demak tahun 2009.
            Dari data-data yang tertampil di atas, kiranya dibutuhkan suatu penelitian ilmiah untuk mengkaji apakah kebijakan betonisasi jalan ini merupakan suatu kebijakan yang tepat untuk menjawab persoalan jalan rusak dan apakah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Demak dalam rangka mengimplementasikan kebijakan tersebut.
            Karena itu, maka penelitian ini ingin menyelidiki “Mengapa perlu ada kebijakan betonisasi jalan di Kabupaten Demak dan apa yang dilakukan untuk melaksanakan kebijakan betonisasi tersebut.”


  1. RUANG LINGKUP 
Ruang lingkup pelaksanaan penelitian ini adalah :
    1. Lokasi penelitian adalah kabupaten Demak;
    2. Penilaian kinerja kebijakan pengembangan jalan sebelum kebijakan betonisasi jalan;
    3. Kebutuhan akan kebijakan alternatif;
    4. Deskripsi dan analisis kebijakan betonisasi jalan; dan
    5. Deskripsi implementasi kebijakan betonisasi jalan.
  1. PERMASALAHAN
Di tahun-tahun yang lalu, hampir setiap waktu kondisi jalan-jalan Kabupaten Demak rata-rata dalam keadaan rusak, baik sedang maupun parah. Perbaikan yang dilakukan setiap tahunnya, hanya membuat mulus jalan untuk waktu dua atau tiga bulan saja usai proyek dilaksanakan, setelah itu jalan pun rusak kembali.
Sejak tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Demak (Bupati) membuat kebijakan untuk mengganti jenis permukaan jalan dari aspal menjadi beton. Kebijakan betonisasi jalan ini diharapkan akan menyelesaikan masalah jalan yang gampang rusak tersebut menjadi lebih awet.
Permasalahannya adalah “Apakah secara ilmiah kebijakan betonisasi Jalan Kabupaten Demak merupakan alternatif yang tepat untuk mengganti kebijakan pengembangan jalan sebelumnya (analisis kebijakan tahap definisi, prediksi dan preskripsi)? Di samping itu, perlu diketahui pula bagaimana kebijakan ini diimplementasikan menjadi sebuah aksi (analisis kebijakan tahap pemantauan dan evaluasi).”
  
  1. METODOLOGI
Menurut William N. Dunn dalam “Pengantar Analisis Kebijakan Publik”, metodologi analisis kebijakan paling tidak menyediakan informasi untuk menjawab lima pertanyaan penting, yaitu:
    1. apa hakekat dari permasalahan;
    2. kebijakan apa yang pernah dibuat untuk mengatasi masalah tersebut dan apa hasilnya?;
    3. seberapa bermakna hasil tersebut untuk memecahkan masalah?
    4. alternatif kebijakan apa untuk menjawab masalah?”
    5. hasil apa yang diharapkan?
Selain itu, menurut William N. Dunn metodologi analisis kebijakan juga menggunakan prosedur tahapan yang berorientasi pada masalah, yaitu:
1.      Perumusan masalah (definisi), yang menghasilkan informasi-informasi mengenai kondisi-kondisi yang menyebabkan masalah;
2.      Peramalan (prediksi), menyediakan informasi mengenai konskuensi dari kebijakan yang diambil di masa datang;
3.      Rekomendasi (preskripsi), menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan relatif dari konskuensi tersebut di atas;
4.      Pemantauan (deskripsi), menghasilkan informasi tentang konskuensi sekarang dan masa lalu dari diterapkannya kebijakan;
5.      Evaluasi, menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan dari konskuensi kebijakan tersebut.

Pada penelitian ini, pedoman-pedoman di atas akan menjadi pegangan dalam melakukan analisis kebijakan betonisasi jalan Kabupaten Demak. Yaitu dengan memberikan informasi paling tidak untuk menjawab lima pertanyaan analisis kebijakan dan mengikuti prosedur lima tahap analisis kebijakan publik.
Untuk pendekatan teknik analisis, akan digunakan metode Deskriptif Kuantitatif. Deskriptif artinya analisis ditujukan ke arah penciptaan, kritik, dan komunikasi klaim pengetahuan tentang sebab dan akibat suatu kebijakan. Sementara, kuantitatif artinya penelitian ini akan menunjukkan fakta-fakta yang dapat diukur berdasarkan pengalaman pelaksanaan kebijakan pada suatu kurun waktu tertentu (data time series) dan dapat disimpulkan relasi antar variabel, sehingga dapat membentuk suatu model. Untuk alat analisis kuantitatif, penelitian ini akan menggunakan analisis konten sederhana dengan melihat tren grafik.

  1. SISTEMATIKA PENULISAN
KATA PENGANTAR
I.                   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Ruang Lingkup
C.     Permasalahan
D.    Metodologi
E.     Sistematika Penulisan
F.      Pengertian-pengertian

II.                SEBELUM DAN SESUDAH KEBIJAKAN BETONISASI JALAN
A.    Deskripsi kebijakan sebelum betonisasi;
B.     Implementasi kebijakan betonisasi;
C.     Kebutuhan akan kebijakan alternatif;
D.    Deskripsi kebijakan betonisasi jalan;

III.             ANALISIS KEBIJAKAN BETONISASI JALAN
A.    Penilaian kinerja kebijakan sebelum betonisasi;
B.     Penilaian kinerja kebijakan betonisasi;
C.     Implementasi kebijakan betonisasi;

IV.             PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Rekomendasi

LAMPIRAN
REFERENSI


  1. PENGERTIAN-PENGERTIAN
Analisis Kebijakan ( Policy Analysis): Suatu aktivitas intelektual dan praktis yang ditujukan untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan tentang dan di dalam proses kebijakan. Proses analisis kebijakan mempunyai lima tahap yang saling bergantung yang secara bersama-sama membentuk siklus aktivitas intelektual. Aktivitas-aktivitas tersebut berurutan sesuai waktunya dan melekat dalam proses kebijakan yang bersifat kompleks, tidak linier, dan pada dasarnya bersifat politis.
Analisis Kebijakan Deskriptif (Descriptive Policy Analysisi): Aspek analisis kebijakan yang ditujukan ke arah penciptaan, kritik, dan komunikasi klaim pengetahuan tentang sebab dan akibat kebijakan.
Dokumen yang relevan dengan kebijakan: Materi tertulis yang mendeskripsikan proses dan kesimpulan analisis kebijakan. Bentuk-bentuk yang umum adalah paper isu kebijakan, catatan kebijakan, siaran berita, dan peraturan;
Informasi yang relevan dengan kebijakan: Data yang telah secara selektif diinterpretasikan dan ditata ke dalam kategori-kategori yang menginfomasikan kepada analis kebijakan dan para pelaku kebijakan tentang maslah kebijakan, masa depan kebijakan, implementasi kebijakan, hasil kebijkan, dan kinerja kebijakan.
Metode Analisis Kebijakan: Prosedur yang bersifat umum untuk mentransformasi informasi yang relevan ke dalam berbagai konteks. Contoh: metode biaya manfaat, analisis deret berkala (time series analysis), dan sistesis riset.
Metodologi: Sistem standar, aturan, dan prosedur untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan.
Penelitian Kuantitatif: penelitian ilmiah yang sistematis terhadap bagian-bagian dan fenomena serta hubungan-hubungannya. Tujuan penelitian kuantitatif adalah mengembangkan dan menggunakan model-model matematis, teori-teori dan/atau hipotesis yang berkaitan dengan fenomena alam. Proses pengukuran adalah bagian yang sentral dalam penelitian kuantitatif karena hal ini memberikan hubungan yang fundamental antara pengamatan empiris dan ekspresi matematis dari hubungan-hubungan kuantitatif.

1 komentar:

  1. saya boleh minta data2 nya ga? saya sedang mengkaji proyek betonisasi jalan di Demak... jikalau berkenan ini email saya firzamaudi@rocketmail.com



    -terima kasih ... firza

    BalasHapus