Kamis, 14 Oktober 2010

Pemetaan Tipologi Tanah Pertanian untuk Pengembangan Produksi Tembakau (Petani Tembakau dan Pengrajin Tembakau) (Peta Tematik dan Peta Screen)

 
1. LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 mengamanatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau digunakan untuk mendanai kegiatan:
1.Peningkatan kualitas bahan baku;
2.Pembinaan industri;
3.Pembinaan lingkungan sosial;
4.Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan /atau;
5.Pemberantasan barang kena cukai ilegal.
       Selaras dengan amanat tersebut, Kabupaten Demak perlu mengupayakan peningkatan kualitas bahan baku tembakau dan pembinaan industri yang ada di Demak, serta pembinaan lingkungan sosial. Upaya peningkatan kualitas yang dimaksud dalam KAK ini berkaitan dengan identifikasi tipologi tanah (karakter dan kandungan unsur tanah) di daerah penghasil tembakau. Dengan identifikasi tipologi tanah tersebut, akan bisa ditentukan jenis tembakau apa yang cocok untuk ditanam di daerah tersebut dan perlakuan apa yang diperlukan agar kualitas tembaku dapat maksimal (pemupukan, obat, dan lain-lain).
         Upaya pembinaan industri yang dimaksud berkaitan dengan pemetaan industri hasil tembakau (sesuai dengan PMK nomor 84 tahun 2008 pasal 5 dan 6). Dari pemetaan tersebut, akan dapat diketahui masalah-masalah pertembakauan yang ada di lapangan. Sehingga, bisa direkomendasikan langkah apa yang perlu dilakukan sebagai tindak lanjut.
         Selanjutnya, terkait dengan pembinaan lingkungan sosial, perlu dilakukan pemetaan kependudukan terkait dengan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan daerah penghasil tembakau. Dalam kaitan ini juga diperlukan pemetaan derajat kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Pemetaan kependudukan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan langkah kongkret pembinaan lingkungan sosial di daerah tersebut.  Selengkapnya .....download PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar