Sejak tanggal 6 Agustus 2010, kita sudah memiliki aturan baru untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah RI. Dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, maka Kepres Nomor 80 Tahun 2004 sudah tidak lagi menjadi acuan bagi kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah. Karena /itu, bagi Anda yang menjadi Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengguna Anggaran, wajib mempelajarinya.
Di bawah ini bisa Anda download:1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Penjelasan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar