Hasil konsultasi Bappeda Kabupaten Demak dengan
Direktorat Jenderal Tata Ruang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyimpulkan bahwa
masalah rob di Demak harus diselesaikan dengan reklamasi dengan catatan tidak
diiringi dengan pengambilan air tanah. Dijelaskan bahwa, kegagalan reklamasi di
beberapa tempat lain disebabkan terjadi land
subsidance karena penyedotan air tanah. Sebagai berita baik, Direktorat
Jenderal Tata Ruang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sudah siap membuat Zonasi
Pesisir di Kabupaten Demak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar