Gagasan Program MP3EI
Arahan Presiden RI
dalam Direktif Presiden RI yang disampaikan pada Retreat terbatas pada
tanggal 30 Desember 2010
•
Dinamika ekonomi regional dan
global mengharuskan Indonesia untuk selalu siap menghadapi perubahan.
•
Keberadaan Indonesia di pusat
baru gravitasi ekonomi regional dan global, yaitu Kawasan Asia Timur Asia,
mengharuskan Indonesia mempersiapkan diri lebih baik lagi untuk mempercepat
terwujudnya negara maju.
•
Dengan potensi dan keunggulan
yang dimiliki, Indonesia memerlukan suatu transformasi ekonomi berupa
percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi menuju negara maju.
Dasar Hukum Program MP3EI
2011 - 2025
µ Peraturan Nomor
32 Tahun 2011, Tanggal 20 Mei 2011, Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011 – 2025.
µ Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Komite Percepatan
dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 – 2025 Nomor
PER.-06/M.EKON/08/2011, Tanggal 25 Agustus 2011, Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI)
2011 – 2025.
µ Keputusan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Komite Percepatan
dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 – 2025 Nomor
KEP.-36/M.EKON/08/2011, Tanggal 25 Agustus 2011, Tentang Sekretariat Komite
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) 2011 – 2025.
µ Keputusan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Komite Percepatan
dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 – 2025 Nomor
KEP.-35/M.EKON/08/2011, Tanggal 25 Agustus 2011, Tentang Tim Kerja Pada Komite Percepatan
dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
(KP3EI) 2011 – 2025.
Posisi
MP3EI Dalam Skema Perencanaan
Strategi Utama Program MP3EI
Tema Pengembangan Pada Masing-Masing
Koridor Ekonomi Indonesia
Arah kebijakan pengembangan
koridor Jawa harus memperhatikan wawasan lingkungan karena daya dukung
lingkungan yang sudah sangat kritis. Karena itu pengembangan industrinya
diarahkan pada: 1) industri makanan dan minuman, 2) industri transportasi, 3)
industri gas dan energi, dan 4) industri telematika.
MP3EI
dan Konteks Pembangunan Kabupaten Demak
Ada beberapa hal yang menjadi
konsideran dalam menerapkan MP3EI di Kabupaten Demak yaitu dari peraturan pusat,
kondisi alam dan arah kebijakan yang sudah ada, yaitu: 1) Industri dan jasa. 2)
Kondisi tanah Demak yang berjenis alluvial cenderung untuk mengalami
landsubsidance eskalasi besar di samping intrusi air laut yang masif akibat
pengambilan air tanah yang berlebihan. 3) Kebijakan Lahan pertanian pangan
berkelanjutan tentunya akan mendapat tantangan besar bila industri yang
dihadirkan tidak berbasis pangan. Di samping itu, masalah tenaga kerja yang
tersedot ke industri mengakibatkan kelangkaan tenaga pertanian. Pada saat
panen, upah tenaga di Demak mencapai Rp. 75.000/hari untuk 6 jam kerja. Bila
kecenderungan ini semakin jauh, maka sektor pertanian akan over cost dan menjadi tidak ekonomis. Jika pertanian tidak lagi
menarik, maka akan cenderung terjadi perubahan penggunaan lahan. Ujung-ujungnya
pembangunan ekonomi menjadi salah arah.
Dari pertimbangan-pertimbangan
di atas, maka ada dua item pengembangan yang paling layak untuk diusulkan
sebagai kegiatan MP3EI, yaitu:
1. Pengembangan industri berbasis perikanan, produk
pertanian, dan peternakan. Program MP3EI yang dapat dimasukkan adalah a)
peningkatan akses jalan b) peningkatan fasilitas Pelabuhan Perikanan Pantai
Morodemak c) Promosi.
2. Pembangunan jalan
lingkar Mranggen. Dimaksudkan untuk mengurangi hambatan ekonomi berupa
kemacetan jalan di depan Pasar Mranggen.
Pengembangan industri berbasis
perikanan, produk pertanian, dan peternakan dimaksudkan untuk mengadaptasi
potensi Kabupaten Demak yaitu produk-produk perikanan dan agrikultur. Dengan
demikian, diharapkan akan terjadi klasterisasi industri sehingga industri pengolah
dapat suplai yang dekat, sementara para pelaku perikanan dan pertanian juga
turut terjaga kelangsungannya bahkan meningkat kesejahteraannya.